PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN DI PROVINSI
RIAU
INPUT
Input data
mengenai kebakaran hutan DI Provinsi Riau adalah sebagai berikut.
Sumber
: Dinas Kehutanan Provinsi Riau/BBKSDA tentang perkiraan luas kerbakaran mulai
tanggal 8 – 14 Februari 2014 di Provinsi Riau.
Adapun
titik api kebakaran hutan tersebut dapat ditunjukkan pada peta berikut ini,
PROSES
Hal-hal yang perlu dilakukan dalam pengendalian
kebakaran hutan ini adalah sebagai berikut :
1.
Mapping
yaitu Pembuatan peta kerawanan hutan di wilayah teritorialnya masing-masing.
2.
Sistem
Informasi yaitu penyediaan sistem informasi kebakaran hutan. Hal ini bisa dilakukan dengan pembuatan sistem deteksi dini (early warning
system) di setiap tingkat.
3.
Standarisasi
yaitu pembuatan SOP (Standard Operasional
Procedure)
4. Metode
Pelaporan, yang berfungsi untuk menjamin adanya konsistensi dan keberlanjutan
data yang masuk, khususnya daya yang berkaitan dengan kebakaran hutan.
5.
Mempersiapkan
peralatan
6.
Metode
pelatihan untuk penanganan kebakaran hutan
7.
Supervisi
yaitu pemantauan dan pengawasan
8. Preventif
yaitu kegiatan pengawasan untuk pencegahan sebelum terjadinya perusakan
lingkungan (pembakaran hutan).
9.
Represif
yaitu kegiatan pengawasan yang bertujuan untuk menanggulangi perusakan yang
sedang terjadi atau telah terjadi serta akibat-akibatnya sesudah terjadinya
kerusakan lingkungan.
HASIL
Penyebab kebakaran hutan dan lahan di
Propinsi Riau ataupun di tempat lain di Indonesia bersumber pada kebijakan
pengelolaan hutan, lemahnya peraturan perundangan dan penegakan aturan yang
ada, dan mekanisme sistem/kelembagaan yang bertanggung jawab terhadap kebakaran
hutan dan lahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar